Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyelidikan Pencucian Uang Setnov, Bareskrim Dan KPK Dipraperadilankan
Jumat, 26 Juni 2020 23:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi E-KTP yang dilakukan eks Ketua DPR Setya Novanto.
Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Materinya tunggu nanti saat pembacaan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi RMco.id, Jumat (26/6).
“Materi agak sensitif, untuk hindari gugatan balik maka harus nunggu pembacaan gugatan dalam sidang," imbuhnya.
Baca juga : 88 Persen Penerima BLT Dana Desa adalah Petani
Termohon dalam gugatan praperadilan adalah Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan dilayangkan setelah Boyamin mendapat informasi, kedua lembaga penegak hukum itu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan mengenai dugaan pencucian uang oleh Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik.
“Atas dasar hal ini maka KPK tidak melakukan proses TPPU terhadap SN (Setya Novanto) dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun hingga saat ini proses di Bareskrim belum ada perkembangannya," tuturnya.
Gugatan dilayangkan demi memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada ya diumumkan," tandas Boyamin.
Baca juga : Kementan: Semen Beku Dari UPT Dijamin Berkualitas Tinggi
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, eks Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Hakim menyebut, Setnov yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mencium aroma pencucian uang dalam kasus yang menjerat Setnov. Aroma itu tercium dari fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Uang itu mengalir melintasi enam negara; Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong.
Baca juga : DPR Dicap Kejar Tayang
“Untuk itu, tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya