Dark/Light Mode

Selundupkan 719 Pemudik, 95 Travel Gelap Diamankan

Jumat, 22 Mei 2020 11:50 WIB
Para calon pemudik yang diangkut travel gelap, berhasil diamamkan pihak berwajib, Kamis (21/5). (Foto: Istimewa)
Para calon pemudik yang diangkut travel gelap, berhasil diamamkan pihak berwajib, Kamis (21/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 95 pengemudi travel gelap yang membawa penumpang mudik tertangkap pada Kamis (21/5) malam. Mereka membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. "Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik," katanya di Jakarta, Jumat (22/5).

Baca juga : Pengendara dan Penumpang Travel Gelap Dievakuasi ke Terminal Pulo Gebang

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik. Budi mengatakan, dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19," jelasnya.

Baca juga : Polisi Tangkap 95 Travel Gelap Angkut Pemudik Di Jalur Tikus

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial.

Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500 ribu untuk ke Brebes atau Cilacap. Padahal harga normal hanya Rp150 ribu Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan Lima Travel Gelap Yang Angkut Pemudik

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.