Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingat Anak, Eni Mau Tobat

Selasa, 19 Februari 2019 14:12 WIB
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menyinggung soal anaknya, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2). Pledoi itu dibacakan Eni terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Saya terkaget oleh tuntutan 8 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum, pada 6 Februari 2019.  Saya lihat, anak saya menangis di ruangan sidang ini. Itu yang saya rasa paling menyedihkan,” ujar Eni di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga : Diungkap Anaknya, Gusdur Sering Golput

Eni mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1, yang akhirnya membuat dirinya terpisah dari keluarga. “Saya menyesal. Saya bertobat,” lanjut Eni.

Eni mengaku siap menerima konsekuensi atas perbuatannya. Namun, dia memohon keadilan hukuman kepada majelis hakim. Eni menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus suap Proyek PLTU Riau-1 seperti yang ditudingkan jaksa. “Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai,” klaim Eni.

Baca juga : Mantan Menkeu Ingatkan Guncangan Ekonomi Masih Akan Terjadi

Pimpinan partai yang dimaksud Eni adalah Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Eni mengungkapkan, saat Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI, dirinya diminta untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni Saragih selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau 1 dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Eni bersalah lantaran menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, bos PT Blackgold Natural Resources. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.