Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis 7 Tahun

Nahrawi Kasih Doa dan Kasih Ceramah

Selasa, 30 Juni 2020 05:14 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI, kemarin sore. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 miliar. Cukup segitu hukumannya? Belum. Eks Menpora itu juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Selain itu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukannya, ditolak hakim. Meski begitu, Imam tetap ngaku nggak pernah terima uang korupsi. 

Sidang yang dijadwalkan berlangsung usai Dzuhur, molor. Baru dimulai pukul 16.20. Sidang yang biasanya digelar di ruang sidang lantai bawah, digeser ke lantai 2 yang lebih kecil lantaran ada sidang lain. Alhasil, pengunjung sidang dan wartawan berdesak-desakan dalam ruangan. 

Imam tak hadir langsung di ruang sidang. Dia mengikuti sidang via video conference dari rutan C1 KPK. Hanya beberapa kuasa hukumnya yang hadir. 

Majelis hakim yang diketuai Rosmina kemudian mulai membacakan putusan. Hingga dua jam kemudian, pukul 18.20, vonis dijatuhkan; 7 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 18 miliar.

Baca juga : Imam Nahrawi: Harusnya, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda milik Imam akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Majelis hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan Imam. "Menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," tutur Hakim Rosmina. 

Berdasarkan SEMA 04/2011 syarat untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama. Sementara Imam diyakini majelis hakim adalah pelaku utama. Politisi PKB itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora tahun anggaran 2018.

Majelis hakim juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,354 miliar bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam. 

Baca juga : Lebaran Tanpa Suami, Aura Kasih Kesal Disebut Cerai

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kemudian, dia adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan. Berikutnya, Imam tidak mengakui perbuatan. Sementara, yang meringankan, Imam berlaku sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis, Imam mengucapkan terima kasih, tapi dalam bentuk sindiran. Soalnya, hakim sama sekali tak mempertimbangkan nota pembelaan alias pleidoinya. "Kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan terjaga dari aib-aib yang ada. Terima kasih kepada JPU yang sudah menuntut dan seperti yang kami sampaikan tuntutan mirip-mirip dengan persidangan Ulum," sindirnya. 

Setelah itu, Imam membela diri. Dia menyatakan tak pernah menerima aliran uang Rp 11,5 miliar seperti yang dituduhkan kepadanya. Uang itu disebutnya mengalir ke pihak-pihak lain. "Saya kira KPK hari ini mendengar, wartawan juga mendengar, fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan ini mohon ini tidak dibiarkan…". 

Baca juga : Ke Pemerintah, Pak JK Kasih Wejangan Keras

Belum selesai Imam bicara, hakim Rosmina memotong. "Tolong Saudara terdakwa, saudara hanya punya hak untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," tegasnya.

"Baik yang Mulia," ujar Imam. Tapi, dia lagi-lagi menyinggung soal itu. "Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp 11,5 miliar aliran, karena saya demi Allah, demi Rasulullah, tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," bantahnya. Dia pun kembali ditegur Hakim Rosmina. "Silakan Saudara menyatakan banding," tegas Hakim Rosmina. 

Imam kemudian "muter-muter". Intinya, dia meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari. Tapi tak lupa, dia kembali menyebut soal aliran dana hibah KONI itu. "Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar bersama-sama," seloroh Imam. Kemudian dia ceramah soal "tipu daya". Hakim Rosmina pun kembali menyergahnya. "Baik, iya, terima kasih, terim kasih saudara terdakwa," potong hakim Rosmina. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.