Dark/Light Mode

Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Indosurya

Sabtu, 27 Juni 2020 23:24 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Niatan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan dana anggota/calon anggota patut diapresiasi. 

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah Henry Surya yang beritikad baik untuk mengembalikan dana nasabah. Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry adalah bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan,

“Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” kata Eko di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Sosialisasikan Penerapan New Normal

Eko menguraikan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya amatlah banyak, peran pemerintah dianggap kurang optimal. Padahal, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.

Menurut dia, harus ada win-win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai. 

Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan bahwa ia mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi.

Baca juga : Pacu Produksi, Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi Di Tuban

Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya .

“Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya, awal pekan ini.

Baca juga : Pendiri Cari Solusi Penuhi Kewajiban

Sementara, hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Menurut dia, permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi kliennya tapi ke rekening Koperasi Indosurya. Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU.

Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.