Dark/Light Mode

Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Tarik Dana Perbankan

Jumat, 3 Juli 2020 22:18 WIB
Dari kiri: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Brigjen Pol Slamet Uliandi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Polri Awi Setiyono, Kepala Deputi Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan keterangan saat konferensi pers kasus penyebaran berita bohong tentang perbankan Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (3/7). (Foto: Dwi Pambudo)
Dari kiri: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Brigjen Pol Slamet Uliandi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Polri Awi Setiyono, Kepala Deputi Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan keterangan saat konferensi pers kasus penyebaran berita bohong tentang perbankan Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (3/7). (Foto: Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi bohong (hoaks) yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.

"Terkait laporan provokasi konten hoaks penarikan dana di sejumlah perbankan pada Kamis (2/7), kami menangkap dua pelaku. Keduanya ditangkap di Jakarta Timur dan Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (3/7).

AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap IS (35) di Kota Batu, Jawa Timur.

Baca juga : Untar Sabet Penghargaan Inovasi Di Masa Pandemi

Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.

Melalui akun Twitter-nya pada tanggal 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."

Sementara itu, tersangka IS pada tanggal 9 Juni, melalui akun Twitter-nya, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya. IS juga diketahui mengunggah foto tubuh wanita tanpa pakaian di akun Twitter-nya.

Baca juga : KA Bandara Beroperasi Lagi, Kapasitas Penumpang Tetap 70 Persen

"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.

Slamet mengungkap, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tak tahu persis kondisi perbankan di Indonesia saat ini. "Pelaku tak tahu persis (kondisi perbankan). Pelaku menyebar berita provokatif karena iseng," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti dua ponsel, dua SIMCard, dan dua KTP.

Baca juga : Menteri Yasonna Yakin Target Kinerja Tercapai

Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "

Ancaman hukumannya 10 tahun dan 4 tahun. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.