Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Pamer Uang Sitaan Ratusan Miliar
KPK Harusnya Iri dan Malu
Rabu, 8 Juli 2020 07:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DI saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melempem, Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya. Kemarin, lembaga yang dipimpin ST Burhanuddin itu, memamerkan uang ratusan miliar. Uang tersebut hasil rampasan aset dan pengembalian dari terpidana dan terdakwa korupsi.
KPK harusnya iri dan malu dengan keberhasilan korps Adhyaksa ini. Kejagung memamerkan gunungan uang itu di Gedung Sasana Pradana kejagung. Uanguang itu dibungkus dalam plastikplastik besar, membentuk persegi panjang. Uang-uang itu ditata dalam dua meja.
Baca juga : Kemenperin Dukung Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Batang
Empat petugas yang mengenakan seragam terusan biru, dan beberapa penyidik Kejagung, tampak sibuk menyusun uang-uang itu sebelum konferensi pers digelar. Lima ke samping, sepuluh ke atas. Tingginya di atas meja, mencapai dada orang dewasa. Total uang yang dipamerkan Kejagung mencapai Rp 170,93 miliar.
Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, uang senilai Rp 97 miliar adalah aset terpidana kasus kasus korupsi pen jualan kondensat Honggo Wendrat no. “Ini uang hasil dari keuntungan yang diperoleh terpidana Honggo dalam kasus kondensat,” ujar Ali dalam konferensi pers yang dihadiri Dirjen Perbendaharaan Negara Andi Hadiyanto, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dan Kejati DKI Jakarta Asri Agung.
Baca juga : Heli Yang Dinaiki Ketua KPK Milik Anak Usaha Lippo
Kejagung melaksanakan eksekusi terhadap aset itu berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 22 Juni lalu. Honggo yang masih buron divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 37,8 triliun itu.
Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti 128 juta dolar AS. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 6 tahun. Hakim juga memerintahkan penyitaan aset berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang Rp 97 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya