Dark/Light Mode

Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Garap 4 Saksi 

Senin, 13 Juli 2020 12:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi

"Terkait penyidikan untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HSO (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK memanggil empat orang saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/7). 

Baca juga : KPK Dalami Villa Nurhadi dan Perusahaan Keponakannya

Tiga saksi, yakni Account Receivable Hotel Arya Duta Ari Wibowo, Benson selaku wiraswasta, dan karyawan swasta Amrul Khair Rusin, diperiksa bagi tersangka Nurhadi. Sementara, seorang wiraswasta bernama H Sudirman, diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Ini bukan pertama kali Sudirman diperiksa dalam kasus ini. Tim penyidik pernah memeriksa Sudirman pada Selasa (7/7) pekan lalu. Dalam pemeriksaan, tim penyidik menelisik kepemilikan aset Nurhadi yang diduga disamarkan atas nama Sudirman. "Saksi Sudirman akan diperiksa terkait dengan adanya perpindahan tangan aset vila milik Nurhadi di Ciawi ke tangan yang bersangkutan," ungkap Ali, saat itu.

Baca juga : Nangkap Bupati Kutai Timur, KPK Lumayan Lah

Tim penyidik KPK diketahui sempat menggeledah sebuah vila di kawasan Ciawi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Penggeledahan saat itu dilakukan untuk mencari keberadaan Nurhadi yang buron. Namun, saat itu, tim tak menemukan keberadaan Nurhadi. Tim komisi antirasuah hanya menyita belasan motor gede yang terparkir di gudang yang ada di villa tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.