Dark/Light Mode

Kemudahan Sertifikasi Halal Produk Bantu Pelaku UMKM

Rabu, 20 Mei 2020 20:31 WIB
Abdul Khaliq Ahmad/Ist
Abdul Khaliq Ahmad/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Cendekiawan muslim Abdul Khaliq Ahmad mengungkapkan, kemungkinan adanya ketentuan aspiratif dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu dilihat dari terbukanya peluang bagi ormas Islam dalam proses sertifikasi kehalalan sebuah produk.

“Sebelumnya hanya MUI yang dilibatkan untuk penerbitan sertifikat halal. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," kata Khaliq.

Menurut dia, keterlibatan ormas memang menjadi salah satu isu yang menimbulkan perdebatan sejak draf RUU Cipta Kerja diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik.

Baca juga : Selamatkan Ekonomi, Pemerintah Harus Beri Stimulus ke UMKM

Sejumlah pihak menilai ketentuan ini akan menimbulkan beda pandangan, dan bisa membebani pihak yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pasalnya, pihak yang mengajukan harus mendatangi satu per satu ormas Islam.

Sebaliknya, menurut Khaliq, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal tapi berpusat di MUI.

Khaliq menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

Baca juga : Ramadhan di Amerika Kala Covid-19, Bikin Makin Dekat Dengan Keluarga

“Misal, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kementerian Agama yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, dari segi keterlibatan lembaga yang ikut memeriksa halal, RUU Cipta Kerja sangat aspiratif. Khaliq melihat sebuah kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup.

“Idealnya, Kementerian Agama posisinya lebih sebagai regulator. Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," tandasnya. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.