Dark/Light Mode

KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi Pemilihan Anggota KPU Papua Barat ke Wahyu Setiawan

Kamis, 28 Mei 2020 22:29 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)
Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak hanya didakwa menerima suap sekitar Rp 600 terkait proses PAW anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses pemilihan Anggota KPU Papua Barat.

Maksud pemberian uang itu supaya Wahyu mengupayakan calon Anggota KPU Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi putra daerah asli Papua. Dalam sidang dakwaan, Kamis (28/5), Jaksa KPK Takdir Suhan merangkan, Wahyu menerima gratifikasi ini menggunakan rekening Ika Indrayani, istri sepupunya. Wahyu meminjam rekening itu dengan alasan keperluan bisnis. 

Baca juga : Kemenperin Dorong Pengembangan Gasifikasi Batu Bara Di Tanah Air

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK mendalami dugaan gratifikasi ini. Uchok menyampaikan, sejak awal, seharusnya penyidik KPK tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan.

"Kasus Wahyu Setiawan ini seperti film, yang awalnya orang berintegritas, tapi ternyata terima suap. Makanya jangan berhenti pada kasus OTT saja, harus ditelusuri, apakah ada kasus lain," ungkapnya, Kamis (28/5).

Baca juga : Pasar Mitra Tani Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Kalteng dan Riau

Dalam dakwaan sidang disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu.

"Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Baca juga : Bawaslu Takut Partisipasi Pemilih Anjlok di Pilkada

Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Dalam pertemuan itu, Wahyu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat.

Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. "Karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," kata Jaksa. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.