Dark/Light Mode

Tuh Kan? Menkes Tak Lagi Rekomendasikan Rapid Test

Rabu, 15 Juli 2020 13:33 WIB
Pelaksanaan rapid test yang digelar di kantor redaksi Rakyat Merdeka, Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, Senin (8/6) Juni lalu. Tes ini terselenggara berkat bantuan Kantor Berita Antara.
Pelaksanaan rapid test yang digelar di kantor redaksi Rakyat Merdeka, Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, Senin (8/6) Juni lalu. Tes ini terselenggara berkat bantuan Kantor Berita Antara.

RM.id  Rakyat Merdeka - Test tak lagi direkomendasikan untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (13/7) awal pekan ini.

Menanggapi aturan baru ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman mengingatkan, persyaratan rapid test Covid-19 untuk melakukan perjalanan berarti juga harus dihapus. "Demikian juga untuk tes siswa masuk perguruan tinggi," ujarnya, Selasa (14/7) lalu.

Baca juga : Dukung Kemenkes, Klinik SehatQ Sesuaikan Tarif Rapid Test

Untuk diketahui, ada sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini. Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN). Serta untuk penguatan pelacakan kontak. Seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan. "Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Baca juga : Nana Mirdad Sedih Tak Bisa Peluk Anak Dan Suami

Sebelumnya, WHO merekomendasikan penggunaan Rapid Test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR. Sejak awal, sebenarnya juga sudah banyak ahli kesehatan yang menyebut, tes cepat alias rapid test tidak efektif mendeteksi Covid-19.

Sayangnya, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Repotnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bahkan turut menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan. Warga dilarang bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini. [RUS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.