Dark/Light Mode

Tak Pernah Direkomendasikan KPK, Nazaruddin Kok Bisa Bebas?

Rabu, 17 Juni 2020 15:09 WIB
M Nazaruddin
M Nazaruddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin yang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, komisi antirasuah beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin, maupun Penasihat Hukumnya. 

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (17/6). 

Baca juga : Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas Dari Lapas

KPK pun berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Ali juga membeberkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). 

Dia menjelaskan, pimpinan KPK hanya menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk Nazarudin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 

Baca juga : Siap Jalankan Perintah Presiden, KPK Bakal Gigit Koruptor Dana Corona

Sebab, sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan, Nazaruddin telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dasar lainnya penerbitan surat keterangan bekerjasama itu adalah karena Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara.

"Dengan demikian surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazaruddin sebagai justice collaborator atau JC," tandas Ali. 

Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/6) kemarin. Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipidana dalam dua kasus. Pertama, korupsi Wisma Atlet yang membuatnya divonis penjara selama 7 tahun penjara. Sementara yang kedua, perkara suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.