Dark/Light Mode

Ini Temuan Masalah Kartu Prakerja dan Rekomendasi KPK

Kamis, 18 Juni 2020 17:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap program Kartu Prakerja. Komisi antirasuah menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana. 

"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/6). 

Baca juga : Ini Sejumlah Kerja Sama Yang Dibahas Kemenhub Di ASEAN STOM

Pertama, permasalahan ditemukan di proses pendaftaran. Alex menuturkan, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist). 

Namun faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. "Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," tuturnya. 

Baca juga : Askot PSSI Jakarta Timur Ucapkan Selamat Pada Direksi dan Komisaris PT LIB

Selain itu, KPK menilai, penggunaan fitur face recognition (pengenalan wajah) untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar tidak efisien. "Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," imbuh Alex. 

Permasalahan kedua, kemitraan dengan Platform Digital. Alex membeberkan, kerjasama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Lima di antara platform digital itu, memiliki konflik kepentingandengan Lembaga Penyedia Pelatihan. 

Baca juga : Juli, Partainya Prabowo Keluarin Rekomendasi di Kota Medan dan Solo

"Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.