Dark/Light Mode

Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

Sabtu, 18 Juli 2020 08:23 WIB
Pengurus PKPU Martin Nagel (kanan) dan Muhammad Arifudin/Ist
Pengurus PKPU Martin Nagel (kanan) dan Muhammad Arifudin/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pengesahan homologasi perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 17/7). 

Pengesahan adalah peresmian perdamaian antara kreditor dengan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitor akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditor.

Juniver Girsang, Kuasa Hukum KSP Indosurya, mengapresiasi pengesahan oleh hakim dan kreditor serta debitoryang sudah melakukan voting. 

Juniver mengatakan, dengan pengesahan homologasi berarti debitor harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditor di persidangan. 

Baca juga : Selain Pegawai dan Pimpinan, KPK Juga Lakukan Tes Swab 50 Tahanan

Sebaliknya juga, dia berharap kreditor mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar berjalan normal kembali, sehingga apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik.

“Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitor dan kreditor. Dengan homologasi, berarti debitor harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada debitor juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali. Sehingga, proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik, “ kata Juniver.

Hal sama ditegaskan Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya, yang mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditor sesuai skema proposal perdamaian.

“KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditor yang mendukung perdamaian ini,” tandasnya.

Baca juga : Ratusan Kreditor KSP Indosurya Mulai Urus Pengembalian Dana

Sementara, Pengurus PKPU, Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitor akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditor pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian. 

“Debitor memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur,” kata Martin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditor dan disetujui para kreditor, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditor yang sakit dan lansia. 

Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuikan dengan besaran nominal. 

Baca juga : Jalani Pemusatan Latihan, Timnas U-16 Indonesia Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Pengurus PKPU, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditor baik kreditor yang mendaftarkan tagihan maupun kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan.

Di persidangan, Majelis hakim mengeluarkan putusan pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditor berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7). 

"Mengingat telah disahkannya perjanjian perdamaian ini maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku maka putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan jasa pengurus koperasi simpan pinjam indosurya cipta dengan pkpu akan ditetapkan kemudian akan ditetapkan tersendiri," kata Majelis hakim PKPU Indosurya, Susanti Asri Wibawani.

Susanti menyatakan, putusan hakim itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.