Dark/Light Mode

Sidang Pengadilan Niaga

KSP Indosurya Revisi Proposal Perdamaian Dengan Nasabah

Rabu, 8 Juli 2020 10:41 WIB
Foto:Istimewa
Foto:Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengatakan, kliennya mengoptimalkan proposal perdamaian dalam menyelesaikan persoalan untuk kebaikan kreditor.

"Kami masih menerima input dan masukan kreditor agar proposal perdamaian menjadi lebih naik dan dapat diterima kreditor," kata Hendra, kemarin.

Dia mengatakan, rencananya pembahasan proposal perdamaian akan dibahas bersama para nasabah, Senin (6/7), namun pertemuan urung dilakukan karena Indosurya masih memperbaiki proposal untuk mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

"Hal ini untuk kebaikan semua pihak dan akan kami sampaikan Rabu (hari ini—red)," ujar Hendra seraya menambahkan Indosurya merevisi proposal perdamaian berdasarkan masukan dari nasabah. Sidang PKPU digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

Hendra berharap Indosurya menemukan kesepakatan dengan pihak kreditor sehingga perdamaian dapat segera direalisasikan dan persoalan tidak berkepanjangan.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir berpendapat, upaya perdamaian yang dilakukan pengelola dan pendiri Indosurya melalui proposal damai sebagai solusi yang baik.

"Kalau namanya perkara perdata itu selalu diawali dengan perdamaian. Wajar secara umum, asalkan dilakukan secara profesional, artinya pokok materi harus jelas," ujarnya.

Namun, dia mengingatkan, kepentingan publik tetap harus dikedepankan. Dalam hal ini, perlu adanya kepastian komitmen dari pihak koperasi untuk tetap memberikan apa yang menjadi hak para anggota atau nasabah.

Baca juga : Anggota Berharap Persoalan KSP Indosurya Berujung Damai

"Esensinya adalah win-win solution. Anggota atau nasabah masih tetap memperoleh harta kekayaan atau uangnya kembali secara wajar," imbuhnya.

Sementara terkait dengan opsi kepailitan, menurutnya, jika diambil justru akan merugikan para nasabah. Pasalnya, apa yang dikembalikan kepada para nasabah tentunya tidak akan sama seperti semula.  "Karena yang namanya pailit itu pasti rugi, meski ada yang dikembalikan," jelasnya.

Sementara, Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) dan sejumlah sejumlah pihak mendorong kasus Indosurya diselesaikan dengan jalan damai. Dekopin berharap Indosurya bisa terbuka membeberkan bukti-bukti yang bisa meyakini anggota atau nasabah untuk menjalani perdamaian.

“Soal damai boleh saja, bagus. Kita semua harus damai. Tapi damai yang masuk akal, ada jaminan, berikan harapan ke anggota,” kata Wakil Ketua Umum Dekopin Raliansen Saragih menanggapi niat pengurus Indosurya yang mengajukan proposal perdamaian dengan anggotanya.

Baca juga : Protokol Kesehatan Dicuekin, Gimana Corona Nggak Nambah

Ia berharap aset yang dimiliki Indosurya bisa menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Merujuk pada konstitusi, peran dan kontribusi koperasi, harus memperoleh dukungan dan perlindungan seluas-luasnya. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.