Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus Djoko Tjandra benar-benar mencoreng wajah hukum kita. Bagaimana tidak, seorang buronan bisa bebas wara-wiri di Tanah Air lantaran diurus dan ditemani oknum aparat penegak hukum. Atas kondisi ini, Presiden Jokowi diminta turun tangan. Gigitan Jokowi ke oknum nakal ditunggu masyarakat.
Sejauh ini, sudah tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam wara-wirinya Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang dicopot dari posisi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyarankan Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut persekongkolan jahat oknum jenderal polisi dalam melindungi buronan kasus cessie Bank Bali itu. Kalau tidak, minimal memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan.
Neta menganggap, keberadaan tim pencari fakta independen sangat diperlukan untuk mendampingi Polri dalam mengusut dan mengungkap kasus tersebut. "Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang para jenderal ini ada orang besar, dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili," tegas Neta.
Baca juga : Jokowi Disarankan Lobi PM Malaysia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan hal serupa. Dia minta Presiden turun tangan mengungkap kasus ini. Apalagi dia mendapat kabar bahwa Djoko Tjandra sudah kabur ke Malaysia.
Boyamin menyarankan Jokowi melobi Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra. "Saat ini kami meyakini Joko Soegiarto Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Keyakinan itu, didasarkan adanya pertemuan antara seorang lawyer Indonesia dan kliennya dengan Djoko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106, Kompleks Tun Razak Exchange Malaysia, Oktober 2019.
Dalam pertemuan, lawyer itu menawarkan apartemen milik kliennya kepada Djoko Tjandra. "Lawyer tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor saya, Boyamin Saiman Lawfirm," tuturnya.
Baca juga : Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Boyamin mengingatkan, sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat e-KTP, paspor, surat jalan, dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia, dan mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu satu-satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung. Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," tandasnya.
Untuk tindakan ke oknum penegak hukum, Boyamin meminta Jokowi segera beraksi. Jokowi harus mengingat oknum-oknum itu, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Boyamin teringat, pada pertengahan bulan lalu, Jokowi memerintahkan penegak hukum untuk menggigit keras para pejabat yang melakukan korupsi dana penanggulangan corona. Menurutnya, dalam kasus Djoko Tjandra, sikap keras juga harus sama. "Sekarang rakyat menunggu gigitan Jokowi," ujarnya.
Baca juga : Soal Buronan Djoko Tjandra, Jenderal Berani Makan Jenderal
Dari Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri terkait pelarian Djoko Tjandra. "Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," ujarnya saat dihubungi wartawan, kemarin.
Untuk para oknum jenderal polisi, Listyo memberikan sinyal akan melanjutkan ke proses pidana. Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Prasetijo. Nantinya, polisi akan memakai hasil interogasi itu sebagai dasar laporan. "Untuk kami proses pidananya," kata dia.
Dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia. "Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," ucap Listyo. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya