Dark/Light Mode

Periksa Enam Saksi Di Kantor PT DI

Penyidik KPK Konfirmasi Aliran Uang Fiktif Ke Mitra Penjualan

Selasa, 21 Juli 2020 22:18 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI).

Keenam saksi itu, yakni Rini Pasaribu, Mochtar Sharief, Dedi Hardiman, Dinah Andriani, Indri Devianti dan Sumarsono, diperiksa di Kantor PT DI.

Baca juga : Periksa Eks Dirut PT DI, Ketua KPK: Terkait Penyidikan

"Bertempat di Gedung Pusat Management Lantai, 1 PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/7).

Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso. "Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi, terkait dugaan adanya pengeluaran sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya atau fiktif oleh PT DI kepada para mitra penjualan," ungkap Ali.

Baca juga : Resmikan Kantor Wilayah I Bekasi, BTN Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan itu.

Budi dan Irzal diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif, yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Baca juga : Penyidik KPK Dikandangi Polsek Jember

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen, yang bekerja sama dengan PT DI. Meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.