Dark/Light Mode

Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Pemberian Uang Pencalonan Mustafa

Rabu, 13 November 2019 20:54 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim alias Nunik, terkait kasus terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Nunik yang diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Bupati Lampung Timur, hanya sebentar berada di dalam. Pukul 13.38 WIB, dia sudah keluar dari Gedung KPK.

KPK juga pernah memanggil Nunik untuk bersaksi dalam kasus yang sama pada Maret 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pemberian uang untuk pencalonan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai bakal Cagub Lampung tahun 2018 dari Nunik.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (13/11).

Baca juga : Prabowo dan Dubes Malaysia Berbincang Soal Pertahanan

Namun Febri tidak menjelaskan secara rinci sumber aliran duit ke Mustafa itu. "Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," imbuhnya.

Pada Pilgub Lampung 2018, Mustafa maju sebagai cagub Lampung didamping oleh Ahmad Jajuli. Namun, pasangan tersebut menempati posisi buncit dari empat pasangan yang maju saat itu.

Yang memperoleh suara terbanyak dan saat ini menjadi Gubernur/Wagub Lampung Periode 2018-2023 adalah Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.

KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Selain itu,  ia juga diduga menerima hadiah atau janji lainnya, dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga : Paruh Waktu Bantu Pemerintah Tekan Jumlah Pengangguran

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya mencapai Rp 95 miliar, dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Nilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh dengan rincian Rp 58,6 miliar, dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara, dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo.

Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang Rp 95 miliar yang diterima mantan bupati itu, berasal dari dua pengusaha tersebut.

Baca juga : Kemenhub Awasi Implementasi Pemasangan dan Pengaktifan AIS Kapal

Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah, yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum kasus ini, Mustafa juga sudah lebih dulu dijerat KPK, terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara, plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada Juli 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.