Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Periksa Empat Saksi

KPK Dalami Mahar Politik Mustafa Ke DPW PKB Lampung Untuk Pilgub 2018

Jumat, 22 November 2019 21:35 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus suap proyek di Lampung Tengah yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Keempatnya adalah PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Hendi Setia Jaya, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu KH Muhlas, dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Jumal.

"Keempatnya diperiksa sebagai untuk tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Dari empat orang itu, hanya dua yang hadir. Dua lainnya, yakni KH Muhlas dan Hendi tidak memenuhi panggilan.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu

"Saksi Hendi tidak hadir tanpa keterangan," imbuhnya. Dari para saksi, penyidik KPK mendalami aliran dana ke DPW PKB Lampung ketika hendak mengikuti Pilgub Lampung.

"Pada para saksi yang diperiksa tadi, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dr Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu," ungkap Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim alias Nunik. Nunik yang diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Bupati Lampung Timur, didalami soal pemberian uang untuk pencalonan tersangka Mustafa sebagai bakal cagub Lampung tahun 2018 dari Nunik.

Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah. Pada Pilgub Lampung 2018 lalu, Mustafa maju sebagai cagub Lampung didamping oleh Ahmad Jajuli. Namun, pasangan tersebut menempati posisi buncit dari empat pasangan yang maju saat itu.

Baca juga : Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Pemberian Uang Pencalonan Mustafa

Adapun yang memperoleh suara terbanyak dan saat ini menjadi Gubernur/Wagub Lampung periode 2018-2023 adalah Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, dia juga diduga menerima hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10%-20% dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun nilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Baca juga : Melampaui Kalkulasi Politik, Meneguhkan Demokrasi yang Bermutu

Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo.

Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang Rp 95 miliar yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.

Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Budi dan Simon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum kasus ini, Mustafa juga sudah lebih dulu dijerat KPK terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pada Juli 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.