Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Setor Uang Kasus Korupsi Lampung Utara Rp 5,7 M ke Kas Negara

Rabu, 29 Juli 2020 08:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai total Rp 5,7 miliar ke kas negara dari dua terpidana kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, dan eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7) telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara, yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dalam perkara atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/7).

Baca juga : KPK Serahkan Tanah Rampasan Dari Djoko Susilo ke TNI AD

Dari Agung, KPK menyetorkan Rp 3,4 miliar. Uang itu terdiri dari uang rampasan sebesar Rp 542 juta, pelunasan uang denda sebesar Rp 750 juta, serta cicilan pertama uang pengganti senilai Rp 2,1 miliar dari total Rp 74,6 miliar yang harus dibayarkannya.

Dari Syahbudin, KPK menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 2,38 miliar.

Baca juga : Sepanjang 2019, KPK Setor Rp 319 Miliar Ke Kas Negara

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor,  di samping berfokus pada pemulihan hasil korupsi. Baik berupa pembebanan denda, perampasan aset, maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," tandas Ali.

Sebelumnya, Agung, Syahbudin, dan dua terpidana lain dalam kasus ini, yakni paman Agung, Raden Syahril alias Ami dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri dieksekusi ke Rutan Klas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.