Dark/Light Mode

Pejabat OJK Terseret Kasus Pinjaman Dana Repo Saham

Minggu, 28 Juni 2020 07:52 WIB
Pejabat OJK Terseret Kasus Pinjaman Dana Repo Saham

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Kali ini, Deputi Komisioner Djustini Septiana. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman repo saham PT Danareksa Sekuritas.

“Masih seputar aturan pemberian pinjaman,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. 

Djustini menjadi saksi perkara keenam tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah memeriksa pejabat OJK terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Menurut Hari, pemeriksaan Djustini tersebut merupakan pemeriksaan baru. Keterangannya dapat digunakan untuk membuktikan pasal sangkaan terhadap para tersangka. 

“Semua saksi yang diperiksa digunakan sebagai alat bukti, berupa keterangan mereka. Hal ini untuk pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas pada tahun 20142015,” kata Hari. 

Baca juga : Pejabatnya Jadi Tersangka, Begini Kata OJK

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka. Hingga kini, penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka korupsi dana pinjaman PT Danareksa Sekuritas. 

Untuk kasus pinjaman kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR), penyidik menetapkan mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman; mantan Direktur Operasional dan Teknologi Danareksa Sekuritas, Erizal; Direktur PT ATR Zakie Mubarak Yos dan Komisaris Utama PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), Rennier Abdul Rahman Latief. Zakie merupakan menantu Renier. Ia juga pemegang saham SIAP. 

Kasus ini bermula pada 3 Juni 2015. Kala itu, Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repurchase agreement (repo) saham kepada PT ATR senilai Rp 50 miliar. 

Pembiayaan repo tersebut memiliki tenor selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016. 

Untuk mendapatkan pembiayaan repo itu, PT ATR memberikan jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta saham. Dengan harga Rp 231 per saham mengacu harga penutupan bursa pada 25 Mei 2015. 

Baca juga : Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T Ke Himbara

Selain itu, PT ATR juga memberikan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 meter persegi. Namun sejak Oktober 2015, PT ATR mulai mangkir membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas. 

Sesuai perjanjian, Danareksa Sekuritas mendapat kuasa penuh melakukan forced sell atau jual paksa atas saham SIAP--yang menjadi agunan--bila PT ATR tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok. Forced sell tidak pernah dilaksanakan, hingga Bursa Efek Indonesia menghentikan (suspensi) perdagangan saham SIAP pada 6 November 2015. 

BEI menemukan indikasi gagal bayar saham perseroan. Setelah dua tahun disuspensi, SIAP didepak dari bursa. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan repo kepada PT ATR. 

Pemberian pinjaman itu tidak mengacu ketentuan Komite Pengelola Risiko Danareksa. Marciano, Dirut Danareksa Sekuritas periode 2010-2015 juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas pinjaman repo saham kepada PT Evio Sekuritas. 

Marciano menjadi tersangka bersama mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi, Rennier dan mantan Direktur PT Evio Sekuritas, Teguh Ramadhani. Dua perkara ini masih terkait. 

Baca juga : 88 Persen Penerima BLT Dana Desa adalah Petani

PT Evio Sekuritas diketahui merupakan pemegang 10,52 persen saham SIAP. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjelaskan, Danareksa Sekuritas memberikan pinjaman dengan agunan sahamsaham bernilai rendah. “Saham itu tidak terdata dalam LQ45. Jadi ketika proses pencairan melawan hukum dengan jaminan yang tidak liquid,” katanya.

Ketika terjadi gagal bayar, pengembalian pinjaman kepada Danareksa Sekuritas pun macet. Sementara saham SIAP yang menjadi agunan tak bisa dilego lantaran disuspensi BEI. Kerugian kasus ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.