Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Kasus Korupsi Lampung Utara Rp 5,7 M ke Kas Negara

Rabu, 29 Juli 2020 08:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Agung, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : KPK Serahkan Tanah Rampasan Dari Djoko Susilo ke TNI AD

Wan Hendri dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.

Baca juga : Sepanjang 2019, KPK Setor Rp 319 Miliar Ke Kas Negara

Selanjutnya, terpidana Syahbudin dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan.

Baca juga : KPK Serahkan Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai Rp 36,9 Miliar Ke Kementerian ATR

Sementara Raden Syahril alias AMI, dieksekusi sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Terpidana Raden Syahril alias AMI, yang merupakan paman Agung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.