Dark/Light Mode

Malam ini, Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra Ke Kejaksaan Agung

Jumat, 31 Juli 2020 21:00 WIB
Proses penangkapan Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Proses penangkapan Djoko Tjandra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung malam ini, Jumat (31/7)

"Pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/7).

Baca juga : Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik

Penyerahan Djoko hanya berselang satu hari setelah polisi menangkap dia di Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis, mengatakan penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memburu buronan kelas kakap. Penangkapan tersebut menurut dia sesuai dengan perintah langsung dari Presiden Jokowi

Baca juga : Apresiasi Penangkapan Djoko Tjandra, Bamsoet Minta Aparat Buru Buronan Koruptor Lain

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham.

Dia berjanji proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan transparan serta tidak ditutup-tutupi. Hal ini, menurut Idham, termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses hukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.