Dark/Light Mode

Ini Kronologisnya

Penangkapan Djoko Tjandra Instruksi Langsung Jokowi

Jumat, 31 Juli 2020 00:19 WIB
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (baju oranye) setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam. (Foto: Antara)
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (baju oranye) setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penangkapan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Jokowi.

Terutama, setelah Djoko terungkap masuk ke Indonesia dan melakukan sejumlah kegiatan. Utamanya, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Polri menangkap Djoko Tjandra.

"Bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada, dan menuntaskan kasus yang terjadi selama yang bersangkutan masuk," tegas Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) malam.

Baca juga : Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Dibantu Polisi Malaysia

Kapolri Jenderal Idham Azis menindaklanjuti perintah itu dengan membentuk tim khusus. Secara intensif, tim mencari keberadaan Djoko yang sudah 11 tahun buron itu.

"Dari pencarian tersebut, yang bersangkutan ada di Malaysia," bebernya.

Kapolri pun mengirim surat ke Kepolisian Diraja Malaysia, meminta bantuan mereka untuk meringkus Djoko. Tadi siang, kepolisian negeri Jiran berhasil membekuknya di Kuala Lumpur.

Tim khusus yang dipimpin Kabareskrim pun langsung terbang ke Malaysia. Di sana, Kepolisian Diraja Malaysia menyerahkan Djoko kepada Polri.

Baca juga : Sudah Mendarat di Halim, Djoko Tjandra Langsung Digelandang ke Bareskrim

"Jadi prosesnya namanya handing over (menyerahkan, Red). Begitu bisa diamankan oleh rekan-rekan Polisi Diraja Malaysia, selanjutnya langsung diserahkan untuk kita lakukan penangkapan. Prosesnya di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kemudian kita bawa," beber Listyo.

Djoko kemudian diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carteran tipe Embraer Legacy 600 nomor registrasi PK RJP.

Dia mendarat pukul 22.40 WIB. Setelah ditangkap, Djoko akan menjalani proses di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Polri.

"Ada proses di Kejaksaan, di Kepolisian juga ada proses hukum sendiri," imbuh Kabareskrim.

Baca juga : KPK: Dibantu Polri, Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Djoko akan langsung dijebloskan ke dalam sel dan diperiksa kembali kesehatannya. Djoko sempat beralasan sakit sehingga tak bisa menghadiri sidang PK yang diajukannya.

Apa kata Kabareskrim? "Rekan-rekan bisa lihat," jawabnya sambil menunjuk Djoko yang tertunduk. "Nanti setelah ini akan kita cek lagi kesehatannya," sambung Listyo. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.