Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MA Permudah Hakim Vonis Mati
Apakah Djoko Tjandra Layak Dihukum Mati?
Senin, 3 Agustus 2020 06:26 WIB
Sebelumnya
Apakah Perma ini bisa menjerat Djoko Tjandra? Margarito menjawab, tidak. Kata Margarito, memang korupsi dalam kasus cessie Bank Bali merugikan negara sampai Rp 940 miliar. Angka itu jauh di atas Perma tadi. Namun, Djoko Tjandra sudah divonis dalam kasus itu sejak 2009, yaitu 2 tahun penjara. Beda halnya apabila Djoko Tjandra belum diadili. Dengan kasus tersebut, buronan yang tertangkap di Malaysia ini bisa dijerat hukuman paling berat, yakni seumur hidup.
"Suka tidak suka, senang tidak senang (tidak bisa). Karena perkaranya sudah diadili. Nggak bisa dihukum mati sekalian, meski pelanggarannya banyak. Tidak bisa dia dipidana dengan menggunakan rujukan Perma 1/2020. Ketentuan itu tidak bisa dibawa ke belakang ke kasus itu," jelas Margarito.
Baca juga : Sayang, Kabareskrim Digoyang Isu Agama
Pendapat serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Abdul Fickar. “Untuk yang kasus cessie itu sudah selesai hukumannya 2 tahun. Tidak bisa diterapkan Perma 1/2020. Perma itu untuk putusan ke depan, tidak bisa diterapkan ke kasus Djoko Tjandra,” ucapnya, kemarin.
Namun demikian, Djoko Tjandra tetap bisa dihukum lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya. Bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.
Baca juga : Djoko Tjandra Tidur Beralas Kasur Tipis
KPK menyambut baik Perma 1/2020. Sebab, aturan tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup ke koruptor. “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud. Sekali pun tidak untuk semua Pasal Tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ali menuturkan, dengan hadirnya aturan baru ini diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. KPK juga tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapanm dan tindak pidana korupsi lainnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya