Dark/Light Mode

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 3 Agustus 2020 16:11 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD. Dalam sidang yang sama, Tio dituntut 4,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga : Berani Tanggung Jawab, Eks Komisioner KPU Ini Ngaku Terima Suap dan Gratifikasi

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Jaksa Suhan.

Pertimbangan yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kemudian perbuatannya itu berpotensi mencederai hasil Pemilu, dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Sementara yang meringankan, Wahyu dan Tio bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.