Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rahmat Santoso yang juga merupakan adik ipar eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Adik kandung Tin Zuraida itu akan digarap sebagai saksi bagi Nurhadi dalam kasus suap gratifikasi pengurusan perkara di MA.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat kepada RMco.id, Selasa (4/08).
Rahmat sempat diperiksa pada Rabu (4/03). Penyidik KPK juga sempat menggeledah kantor Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/02).
Baca juga : KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi
Saat itu, mereka mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang masih buron.
Selain Rahmat, hari ini penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi lain.
Keenamnya adalah pengacara bernama Onggang, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, karyawan Swasta Calvin Pratama, seorang Dosen, Syamsul Maarif, serta dua Hakim Agung; Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati.
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang disebut KPK diurus Nurhadi.
Baca juga : Cedera Parah, Mbappe Absen di Liga Champions
Keenam saksi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.
Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.
Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar.
Baca juga : KPK Terus Telusuri Aset-Aset Nurhadi
Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. (OKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya