Dark/Light Mode

KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi

Kamis, 30 Juli 2020 21:24 WIB
KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gugatan perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang diurus eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Hal ini didalami dari Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo, karyawan swasta bernama Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi, serta Direktur Komersial/CCO PT MIT Pryonggo Sidharta yang digarap sebagai saksi bagi Nurhadi, hari ini.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan perdata di Pengadilan yang untuk pengurusan lanjutannya diduga melalui perantara dari tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Baca juga : KPK Panggil Eks Kadis Pertambangan Konawe Utara

KPK menduga, Nurhadi menerima uang sebesar Rp 46 miliar dari bos PT MIT Hiendra Soenjoto atas jasanya mengurus perkara perdata MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Selain kasus itu, Nurhadi juga membantu Hiendra mengurus perkara perdata sengketa saham PT MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana APBN Kementerian Yang Masuk Rekening Pribadi

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Sementara dua saksi lain, yakni Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi dan PNS bernama Adiansyah tak memenuhi panggilan.

"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," tutur Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK dan Kejati Riau Koordinasi Penertiban dan Pemulihan Aset Daerah

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.