Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidik KPK Gali Hubungan Istri Nurhadi-Pegawai MA

Senin, 15 Juni 2020 23:05 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK menggali hubungan antara istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan seorang pegawai MA bernama Kardi. Hal itu digali penyidik dari saksi Sofyan Rosada, seorang wiraswasta. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka NHD) dengan Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/6). 

Baca juga : Physical Distancing Tak Kendorkan Dukungan Pertamina Terhadap Pelaku UKM

Kardi pernah digarap penyidik KPK pada Rabu (10/6) pekan lalu. Saat itu, Kardi dikonfirmasi dan didalami soal dugaan aset milik Tin Zuraida, yang berada di bawah kekuasaannya. 

Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida. Namun, Tin yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto tak memenuhi panggilan. Alasannya, sakit. "Tin Zuraida tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang, Senin (22/6)," ungkapnya. 

Baca juga : Anak Nurhadi Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

Tin sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik antirasuah. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.