Dark/Light Mode

KPK Garap Dua Saksi Untuk Hiendra Soenjoto

Jumat, 12 Juni 2020 12:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Keduanya adalah Jap Anastasia dari unsur swasta dan Agus Hariyanto berprofesi sebagai nelayan atau bekerja di bidang perikanan. Dua saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca juga : Pemerintah Harus Gunakan Analisa Risiko Untuk Prioritas Stimulus

Sehari sebelumnya, penyidik memanggil anak perempuan eks Sekretaris MA Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, juga sebagai saksi Hiendra. Namun dia tak hadir. Rizqi mengirim surat ke KPK yang menjelaskan dirinya sakit.

"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadirannya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit," ujar Ali.

Rizqi pun meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2020. Ali. Nurhadi dan Rezky ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Baca juga : KPK Garap Eks Pejabat PT DI

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Baca juga : KPK Garap Kadis Ketahanan Pangan Bogor

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.