Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Ada Pejabat Negara Yang Diduga Terima Rasuah

Jumat, 7 Agustus 2020 08:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Humas Polri)

 Sebelumnya 
Periksa Pengacara

Hari ini, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking. Pengacara Djoko Tjandra itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus penggunaan surat palsu dan membantu buronan.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Sebelumnya, Anita tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu. Ia beralasan sedang mengurus permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melayangkan surat panggilan kedua. Anita diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2020. Dalam penyidikan kasus surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan dua tersangka. Satu lagi, Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga : Pencegahan Akses Produk Rokok Pada Anak Perlu Diperketat

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu, yang menerbitkan dan menandatangani surat jalan bagi Djoko Tjandra. Prasetijo juga membantu pembuatan surat bebas Covid-19 bagi Djoko Tjandra. Surat ini dibutuhkan untuk bepergian.

Mantan Kapolres Mojokerto dijerat tiga pasal, yakni pemalsuan surat, membantu buronan dan merintangi penyidikan. Pasal terakhir dikenakan kepada Prasetijo lantaran berupaya menghilangkan barang bukti. Prasetijo menyuruh bawahannya membakar surat-surat yang dibuat untuk Djoko Tjandra. Namun upaya bisa digagalkan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.