Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ribuan Buruh Pabrik Terancam PHK

Dewan Minta Pemkab Bandung Turun Tangan, Minimal Jadi Wasit

Jumat, 7 Agustus 2020 21:16 WIB
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Bandung sebaiknya ikut turun tangan menyelesaikan persoalan terancamnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal terhadap 13 ribu buruh yang bekerja di puluhan pabrik di Kabupaten Bandung. Soal ini, harus ada intervensi dari pemerintah daerah, setidaknya jadi fasilitator/wasit.

“Misalkan kalau ada prosedur PHK regulasinya harus dijalankan oleh semua pihak. Karyawan mestinya bagaimana, setiap perusahaan harus seperti apa? Jadi itu yang menjadi wasit, yang memfasilitasinya dinas tenaga kerjà dan perlu koordinasi dèngan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” tegas Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi saat dimintai tanggapan soal ribuan buruh di pabrik Kabupaten Bandung terancam PHK.

Fahmi mengaku pihaknya saat ini belum mendapat informasi detàil terkait PHK masal tersebut. Namun yang jelas kata dia, kondisi ini sangat memprihatinkan.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Tunda Pilkada

"Ini èfek pandemi covid 19, efek krisis ekonomi sehingga banyak buruh di PHK,” kata anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Menurutnya, pemerintah harus berbuat, minimal proses PHK harus dipastikan sesuai ketentuan. Intervensi Dinas Tenaga Kerja diharapkan harus lebih kuat.

“Kalaunpun itu terpaksa, kalau pun ada alternatif, misalnya pihak perusahaan tidak sanggup membayar, kan ada aturannya,” ujar Fahmi.

Baca juga : Wali Kota Bandung Oded Minta Pejabat Pro Aktif Turun Ke Lapangan

Ia mengingatkan, proses PHK ada konsekuensinya yang diatur Undang-undang. Maka regulasinya harus dijalankan oleh semua pihak.

Sebelumnya, Ketua DPD SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara membeberkan, sedikitnya 13 ribu orang buruh yang bekerja di 21 pabrik di Kabupaten Bandung, terancam pemutusan hubungan keraja (PHK) masal.

Pihak SPSI, kata Uben, akan terus berupaya memperjuangkan terhadap 13 ribu buruh tersebut, agar mereka bisa mendapatkan haknya, berupa pesangon, THR, dan Upah (gaji).

Baca juga : Mantap! Pemkot Bandung Peringkat Pertama Penanganan Covid-19 Di Jawa Barat

"Saat ini baru dua pabrik saja yang bersedia memenuhi tuntutan buruh, yaitu Pabrik Ferinatex dan Malakasari. Untuk Ferinatex sudah memberikan hak buruh dengan total perorangnya sekitar Rp 60 juta untuk 500 orang buruh, jadi totalnya mencapai Rp30 milyar,” katanya via seluler, Selasa (4/7/2020).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.