Dark/Light Mode

KPK Buka Lowongan Jubir

Sabtu, 8 Agustus 2020 20:10 WIB
KPK Buka Lowongan Jubir

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program "Indonesia Memanggil" (IM) membuka seleksi untuk posisi Juru Bicara (Jubir).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, rekrutmen itu dapat diikuti Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) maupun yang tidak.

"KPK membuka kesempatan kepada seluruh WNI yang berstatus ASN maupun non-ASN serta memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," ujar Ali lewat pesan singkat, Sabtu (8/8). 

Ali menyebut, posisi jubir punya peran penting untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. 

Baca juga : Saktinya Buronan Kurawa

"Karenanya, kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua sangat dibutuhkan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi," ajaknya. 

Registrasi dilakukan, mulai 8 Agustus sampai 21 Agustus 2020 melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk.

Terdapat sejumlah tahap dalam proses rekrutmen, mulai dari seleksi administrasi, tes potensi, asesemen kompetensi dan Bahasa Inggris, serta tes kesehatan dan wawancara dengan pimpinan KPK.

Pelamar diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen saat registrasi tersebut. 

Baca juga : Uni Emirat Arab Buka Lowongan 200 Imam Masjid

Untuk pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/Polri, dokumen yang di butuhkan, yakni KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik, surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB), surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin, SK pangkat terakhir, dan penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir.

Sedangkan bagi pelamar yang berasal dari non-ASN yakni KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP asli, ijazah asli/surat keterangan lulus asli yang akan digunakan untuk melamar, dan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Selasa (25/8) melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk. Pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes potensi pada Sabtu (29/8).

Baca juga : PDIP Dukung Jokowi Rombak Kabinet

Posisi juru bicara KPK saat ini masih diisi oleh dua orang pelaksana tugas yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati. Sebelumnya, jabatan juru bicara KPK diisi oleh Febri Diansyah yang merangkap sebagai Kepala Biro Humas KPK [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.