Dark/Light Mode

Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Garap Notaris dan Pengacara

Kamis, 23 Juli 2020 12:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RK)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretarisnya, Nurhadi (NHD).

Keempatnya adalah notaris I Gusti Bagus Prayutha Putra, advokat Moh Bashori, serta dua karyawan swasta yakni Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka NHD," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/7).

Baca juga : Pensiunan Hakim Tinggi Jurnalis Amrad Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga, uang tersebut merupakan pelicin atas bantuan Nurhadi, dalam mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, dengan nilai suap Rp 12,9 miliar . Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016, diduga menerima total Rp 12,9 miliar.

Uang itu disinyalir untuk menangani sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Garap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.