Dark/Light Mode

Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif

KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satunya Mantan Dirut Jasa Marga

Kamis, 23 Juli 2020 18:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani sebagai tersangka dalam kasus proyek infrastruktur fiktif.

Desi yang terakhir menjabat Direktur Utama Jasa Marga sejak 2016 hingga Juni 2020, terlibat kasus korupsi ini saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya.

Sebelum bertugas di Jasa Marga, Desi pernah mengisi posisi sebagai direktur di Waskita Karya. Yakni Direktur Operasional II pada periode 2011-2012 dan Direktur Operasional I pada 2013-2016.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Desi tercatat mengawali kariernya di Waskita Karya sebagai Staf Anggaran Kantor Pusat. Lalu pernah mengisi posisi sebagai Kepala Proyek, Pemasaran hingga Kepala Cabang Waskita di beberapa daerah.

Selain Desi, komisi antirasuah juga menetapkan eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020, dengan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi.

Firli menyebut, kelima tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam periode 2009-2015.

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.