Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Penjualan dan Pemasaran Fiktif PT DI

KPK Panggil Karo Umum Kemensetneg

Rabu, 5 Agustus 2020 11:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Karo Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Suharsono.

Suharsono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran fiktif pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Baca juga : Pensiunan Hakim Tinggi Jurnalis Amrad Tak Penuhi Panggilan KPK

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka BS (Budi Santoso-eks Dirut PT DI)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/8).

Dalam kasus ini, selain Budi, KPK juga menyandangkan status tersangka kepada bekas Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi dan Irzal diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Baca juga : KPK Garap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.