Dark/Light Mode

Kasus Proyek Fiktif, KPK Perpanjang Penahanan Dessy Aryani cs

Rabu, 12 Agustus 2020 22:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 tersangka kasus pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kelimanya adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, General Manager Keuangan PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman, dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020 untuk 5 tersangka tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/8).

Baca juga : Dirut PT PAL Dicecar Soal Aliran Dana

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti, serta pemberkasan perkara. Kelima tersangka itu ditahan berbarengan pada Kamis (23/7) di rutan terpisah.

Dessy yang juga eks Dirut PT Jasa Marga ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur, Fathor di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara Yuli Ariandi Siregar dan Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Kelimanya menyandang status tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya pada tahun 2009-2015.

Baca juga : KPK Panggil Walikota Banjar

Ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Akibat perbuatan mereka, berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara rugi mencapai Rp 202 miliar.

Atas perbuatannya, Dessy cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.