Dark/Light Mode

Walikota Pasuruan Minta Pindah Ke Lapas

Di Rutan Polda, Tidur Tanpa Alas, Sendi Sakit

Rabu, 27 Februari 2019 15:19 WIB
Walikota Pasuruan nonaktif Setiyono. (Foto: Istimewa).
Walikota Pasuruan nonaktif Setiyono. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Walikota Pasuruan nonaktif Setiyono meminta pindah tahanan. Di rutan Polda Jawa Timur, terdakwa kasus suap proyek itu tidur tanpa alas.

Permintaan pindah tahanan itu disampaikan kuasa hukum Setiyono saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Karena tanpa alas rentang terhadap kesehatan,” kata Rudi Alfonso usai pembacaan dakwaan.

Rudi mengungkapkan, Setiyono menderita peradangan dangangguan pada persendian. Tidur tanpa alas bisa memburuk kondisinya.

Ia pun mengusulkan Setiyono dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya atau Lapas Porong. Saat ini, Setiyono berstatus tahanan titipan hakim di rutan Polda Jatim. Meski begitu, ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan perlu meminta tanggapan jaksa KPK atas permohonan terdakwa. Jaksa tak keberatan asal ada penetapan dari hakim.

Lantaran jaksa tak keberatan, Sosiawan meminta kuasa hukum membuat surat permohonan pindah tahanan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tempat penahanan baru bagi Setiyono. Yang tidak menghambat proses persidangan perkaranya.

Baca juga : Neneng Hasanah Dipindah Ke Lapas Wanita Sukamiskin

Untuk diketahui, sejak 18 Februari 2019, KPK memindahkan Setiyono ke Rutan Polda Jatim. Pemindahan ini lantaran perkara Setiyono hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setiyono menjadi “pasien” KPK karena terjaring operasi tangan tangkap (OTT). Ia kedapatan menerima suap proyek di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Pasuruan.

Dua tersangka lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Trihadianto juga dipindah penahanannya ke Surabaya. Mereka dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dwi menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan. Sementara Wahyu tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Setiyono menerima Rp 2.967.243.360 dari lelang proyek Pemkot Pasuruan selama kurun waktu 3 tahun.

“Terdakwa selaku Walikota Pasuruan telah mengatur atau mem-plotting pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan,” sebut jaksa.

Baca juga : Nelayan Minta Jaminan, Lanjutan Program Dan Kebijakan Kemaritiman

Sejak menjabat Walikota pada 2016, Setiyono mulai mengatur proyek. Ia memerintahkan Dwi, yang saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membuat plotting proyek.

“Mengakomodir tim sukses terdakwa, asosiasi pengusaha jasa konstruksi, LSM, wartawan dan pihak-pihak lainnya,” sebut jaksa.

Daftar pemenang lelang lalu dibagikan kepada ketua asosiasi. Pemenang harus memberikan imbalan. Besarnya 5 persen untuk pekerjaan bangunan di atas tanah dan 7,5 persen untuk pekerjaan saluran air.

Pola sama diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Setiyono mengepul uang proyek dari orang-orang dekatnya. Pada tahun 2016, ia menerima Rp 1.474.441.735. Tahun 2017 Rp 878.801.625. Tahun 2018 Rp 614 juta. Total Rp 2.967.243.360.

Uang itu sudah termasuk pemberian dari M Baqir, pemenang proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu KUMKM.

Baca juga : Waspada Fenomena Supermoon Malam Ini

Penyuap Divonis 2 Tahun

Baqir lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menghukumnya dengan penjara 2 tahun. “Dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” putus ketus majelis hakim I Wayan Sosiawan.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis hakim sama seperti tuntutan jaksa KPK. Baqir menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sementara penasehat hukumnya, Suryono Pane. “Banyak yang tidak masuk masuk dalam pertimbangan hakim. Salah satunya, soal status justice collaborator terdakwa,” ujarnya.

Ia akan membicarakan dulu dengan Baqir untuk memutuskan, menerima putusan atau banding. “Kita tunggu saja.” [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.