Dark/Light Mode

Sepekan, Densus 88 Tangkap 9 Terduga Teroris JAD Padang

Rabu, 19 Agustus 2020 13:32 WIB
Karo Penmas Div Humas) Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.
Karo Penmas Div Humas) Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama sepekan dari 21 hingga 27 Juli 2020, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap sebanyak sembilan terduga teroris. Mereka semua berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum. Pada 21 Juli 2020, ujarnya, Densus 88 menangkap tersangka FD alias Bima (22), HC alias Abu Randu (44), S (38), H alias Abu Qori (37), AF (20), FA alias Abu Said (37), serta B alias Abu Rahmat (49).

Kemudian, pada 25 Juli 2020, giliran tersangka PI alias Ibrahim (27). Terakhir, pada tanggal 27 Juli 2020 tersangka Z alias Zul (39) berhasil diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga : Kisah Akbar, Pejuang Terang Di Perbatasan Papua

Para terduga teroris ini, jelas Awi, memiliki pekerjaan sehari-hari yang beragam. S, HC alias Abu Qori, serta FA alias Abu Said bekerja sebagai pedagang. Kemudian, FD alias Bima merupakan karyawan swasta, HC alias Abu Randu merupakan pemilik usaha jasa pengiriman, AF merupakan terapis bekam, dan B alias Abu Rahmat merupakan pekebun. Ketujuh tersangka berperan sebagai anggota kelompok JAD Padang.

Sementara tersangka HC, lanjutnya, juga terlibat menyebarkan paham radikal mereka. Selain itu, PI merupakan anggota kelompok JAD Sumbar pimpinan May Yusral alias Pak Umar, yang ditangkap pada 13 Agustus 2018.

Menurut polisi, PI pernah mengikuti pelatihan menggunakan senjata rakitan dengan kelompok May Yusral sebanyak tiga kali di Koto, Padang. Lalu, PI pernah diperintah May Yusral melakukan survei terhadap target serangan di kantor polisi hingga berniat berangkat ke Suriah.

Baca juga : Lecce vs Parma, Menang Atau Terdegradasi

“Mereka sudah siap melaksanakan tindak pidana terorisme. Juga berniat hijrah ke Suriah,” jelas Awi.

Lebih jauh, jenderal bintang satu tersebut mengatakan, Z yang merupakan anggota JAD Sumbar pimpinan May Yusral juga termasuk dalam buruan polisi. Z juga pernah mengikuti pelatihan seperti PI.

"Ketiga terduga teroris tersebut, mengikuti pelatihan menggunakan senpi (senjata api -red) rakitan bersama kelompok JAD Sumbar, yang dipimpin oleh May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang," ujar dia.

Baca juga : Mentan SYL Panen Bawang Merah Di Bantaeng

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti Terorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.