Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diperiksa Sebagai Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Dicecar Soal Penerbitan IUP

Senin, 24 Agustus 2020 23:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK memeriksa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tahun 2010-2012. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik masih mendalami tupoksi Supian sebagai Bupati. 

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan Tupoksi selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu," ungkap Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8). Sebelumnya, Supian mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (22/7). 

Baca juga : Rabu, Polri Gelar Perkara

Supian masih melenggang bebas. Dia belum ditahan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs. Ali bilang, penahanan merupakan wewenang penyidik. 

Supian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Dia terakhir dipanggil sebagai tersangka pada 19 Desember 2019. 

Baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Nurhadi Dikonfirmasi Soal Dokumen-dokumen yang Disita Penyidik

Supian menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) yang tidak sesuai dengan prosedur. Dia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta dari penerbitan izin tersebut. Atas izin-izin yang dikeluarkan untuk tiga perusahaan berbeda itu, KPK menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS atau setara Rp 10 miliar. 

Nilai itu lebih besar dari kerugian negara akibat kasus korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang mencapai Rp 4,58 triliun. Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar FMA, PT BI, dan PT AIM. 

Baca juga : Bupati Kotim Supian Hadi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Atas perbuatannya, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.