Dark/Light Mode

Diperiksa Sebagai Tersangka, Nurhadi Dikonfirmasi Soal Dokumen-dokumen yang Disita Penyidik

Kamis, 23 Juli 2020 20:40 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik KPK memeriksa tersangka kasus suap gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, eks Sekretaris MA itu dikonfirmasi tentang sejumlah dokumen-dokumen yang disita penyidik. 

"Tersangka NHD diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas terkait dengan perkara," ujar Ali, lewat pesan singkat, Kamis (23/7) malam. 

Baca juga : Penyidik KPK Konfirmasi Aliran Uang Fiktif Ke Mitra Penjualan

Hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah notaris I Gusti Bagus Prayutha Putra, advokat Moh Bashori, serta dua karyawan swasta yakni Ricky Anugrah Wirattama dan Francesco Xavier Kolly Mally. 

Dua di antaranya, Francesco Xavier Kolly Mally dan I Gusti Bagus, tidak memenuhi panggilan. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," tutur Ali. 

Baca juga : Diperiksa KPK, Nurhadi Dan Menantunya Saling Bersaksi

Sementara, dari advokat Bashori, penyidik mendalami soal pemberian uang dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Nurhadi lewat menantunya, Rezky Herbiyono, terkait pengurusan perkara perdata perusahaan tersebut. "Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka HSO kepada tersangka NHD dan tersangka RHE terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara), serta dugaan perkara pemalsuan akta tersangka HSO," beber Ali. 

KPK menduga, Nurhadi menerima uang sebesar Rp 46 miliar dari bos PT MIT Hiendra Soenjoto atas jasanya mengurus perkara itu. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Selain kasus itu, Nurhadi juga membantu Hiendra mengurus perkara perdata sengketa saham PT MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Pimpinan KPK Tak Lapor Ke Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

Selain suap, KPK juga menyebut Nurhadi menerima gratifikasi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 senilai total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.