Dark/Light Mode

Eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi Bakal Segera Disidang

Selasa, 25 Agustus 2020 20:29 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Dia tidak berbuat sendiri, itu dikerjakan secara bersama-sama, ada nama lain selain dia. Untuk nama yang lain nanti," tegas Surya, Selasa (25/8).

Jaksa menyiapkan 148 saksi. Namun apakah semua saksi akan dipanggil ke persidangan, jaksa Surya menyatakan belum tahu. "Dipanggil semua atau tidak lihat persidangan nanti," tandasnya.

Baca juga : Peserta Dibatasi Dan Jaga Jarak

Dalam perkara ini Arfan menerima gratifikasi dalam tiga mata uang, yakni Rp 7,1 miliar, USD 100 ribu, dan USD 30 ribu. Arfan sebelumnya terjerat kasus suap ketok palu APBD Jambi 2018. Dia divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Hukumannya turun menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding. Selain Arfan, kasus itu juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, pengusaha Jeo Fandy Yoesman (Asiang) serta belasan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Baca juga : Dewan Kota Bandung Prihatin Maraknya Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Dalam perkara dengan tersangka Zumi Zola, anak mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ini juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola dengan pidana 6 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.