Dark/Light Mode

Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK

Kamis, 27 Agustus 2020 19:03 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap Kejagung menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki ke komisinya.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (27/8).

Menurutnya, KPK berwenang mengusut perkara itu jika mengacu pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Ini Jurus Kemendag Jaga Neraca Perdagangan

"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," imbuhnya.

Nawawi pun meminta Kejagung berinisiatif menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Dengan begitu, akan tumbuh kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," pintanya.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Pertamina Optimis Kinerja 2020 Positif

Keinginan agar KPK menangani kasus ini juga diutarakan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," tutur Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8).

Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejagung. Serta tidak ada pihak yang mencurigai terkait proses hukum terhadap jaksa Pinangki.

Baca juga : Didukung PBB, Pradi-Afifah Makin Pede Menang Di Depok

Menurut dia, aparat penegak hukum yang terlibat pidana dinilai lebih ideal ditangani penegak hukum lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya," tandasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.