Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Ogah Dicurigai Publik, Kejagung Bakal Gandeng KPK

Senin, 31 Agustus 2020 20:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pihaknya akan terbuka dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap pelarian Djoko Tjandra.

Korps Adhyaksa memastikan siap menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi menjawab keraguan publik.

Baca juga : Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK

"Demi menjawab keraguan publik, pasti kami akan koordinasi, supervisi, dan menyikapinya secara transparan ketika perkara naik ke penuntutan. Kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Menurutnya, koordinasi dan supervisi bisa dilakukan kapan pun diperlukan. Setiap saat KPK dapat menanyakan, menambahkan, memberikan data, juga memberikan informasi kepada Kejagung.

Baca juga : Alasan Mau Dijenguk Anak, Jaksa Pinangki Emoh Digarap Bareskrim

"Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang KPK untuk menjawab keraguan publik," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.