Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cabut Aturan Periksa Jaksa Harus Seizin Dirinya
Jaksa Agung Cepat Tobatnya
Kamis, 13 Agustus 2020 06:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah menuai kritik dan protes, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut aturan periksa jaksa harus seizin dirinya. Jaksa Agung cepat tobatnya ya.
Pedoman No. 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dicabut melalui keputusan Jaksa Agung RI nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus.
Baca juga : Jaksa Agung Diomelin KPK
Umur pedoman yang disahkan Kamis (6/8) itu tak sampai satu minggu. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pencabutan dilakukan dengan pertimbangan, pedoman itu telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. “Sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” ujar Hari, kemarin.
Dia menerangkan, Pedoman No 7/2020 diterbitkan untuk memperjelas ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bunyinya; “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan ha nya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Pasal 8 ayat (5) itu dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Kejagung pun melakukan kajian cukup lama sebelum akhirnya menerbitkan pedoman pelaksanaan bagi pasal tersebut. “Saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kemenkumham serta instansi terkait,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya