Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Ogah Dicurigai Publik, Kejagung Bakal Gandeng KPK

Senin, 31 Agustus 2020 20:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hari menyatakan, Kejagung akan bekerja maksimal dalam dalam mengawal kasus Jaksa Pinangki, termasuk dalam hal koordinasi antar instansi.

"Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka setiap saat. Supaya nanti lebih transparan, karena ending perkara adalah dilimpahkan ke pengadilan," tutup Kapuspenkum.

Baca juga : Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK

Terpisah, KPK mengaku belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.

Alasan itulah yang membuat komisi antirasuah belum memulai langkah-langkah supervisi dan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga : Alasan Mau Dijenguk Anak, Jaksa Pinangki Emoh Digarap Bareskrim

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi, menyangkut penanganan perkara dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin (31/8).

Nawawi menuturkan, ia sudah memanggil Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk memastikan soal permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung.

Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka

Namun, KPK baru menerima pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Pinangki.

"Sampai saat ini, kami baru terima SPDP," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.