Dark/Light Mode

Periksa Jaksa Harus Seizin Dirinya

Jaksa Agung Diomelin KPK

Rabu, 12 Agustus 2020 07:12 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kembali bikin heboh. Usai kasus jaksa Pinangki jadi sorotan, Kejagung bikin aturan baru. Isinya, pemanggilan sampai penahanan jaksa yang dilakukan instansi penegak hukum lain, mesti izin ke Jaksa Agung. Aturan ini bikin KPK meradang. Jaksa Agung pun kena semprot.

Ketentuan soal pemeriksaan jaksa tersebut tertuang dalam Pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman 7/2020 tersebut terdiri dari empat bab; pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan, dan penutup.

Baca juga : Kalau Periksa Jaksa Kudu Izin Jaksa Agung, KPK Khawatir Semangat Berantas Korupsi Tergerus

Aturan yang diteken Jaksa Agung ST Burhanudin itu, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Agustus 2020. “Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut. Ketika mengajukan permohonan izin, instansi pemohon mesti menyerahkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen itu adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi.

Baca juga : Selandia Baru Minta Warganya Pelesiran Domestik

Setelah itu, berkas dokumen akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang sudah ditunjuk Jaksa Agung. Pejabat itu akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi tentang jaksa yang akan dipanggil atau ditahan.

Jaksa Agung Muda juga dapat melakukan ekspose atau gelar perkara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap, tidak bersesuaian atau tidak memiliki urgensi, maka pejabat yang ditunjuk itu memberikan pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin dari instansi pemohon.

Baca juga : Kemenhub Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Di Merak Bakauheni Dan Katapang

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.Pedoman itu tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Jika hal itu yang terjadi, kepala satuan kerja segera ber koordinasi dengan instansi lain terkait untuk mengambil langkah dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa tersebut.

Aturan baru tersebut diprotes KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai aturan tersebut menghambat upaya pemberantasan korupsi. “Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.