Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Obat Covid-19 Kudu Penuhi Standar WHO

Rabu, 2 September 2020 06:32 WIB
Obat Covid-19 Kudu Penuhi Standar WHO

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyinggung soal kredibilitas calon obat Covid-19 hasil kerja sama Universitas Airlangga (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI Angkatan Darat.

“Pada masa pandemi ini yang harus menjadi panglima adalah sektor kesehatan, apakah itu Kementerian Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” kata Tulus di Jakarta, kemarin.

“Yang terpenting harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan WHO (World Health Organization). Protokol itulah yang harus diikuti. Artinya, harus ada proses uji klinis sampai tahap yang sempurna, tahap ketiga dan seterusnya. Sepanjang itu tidak bisa memenuhi syarat, siapa pun tidak bisa mengklaim kebenaran itu,” kata dia.

Dikatakan, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar kesehatan WHO terhadap upaya penemuan vaksin dan obat. Sebab, obat pada dasarnya digunakan dalam keadaan darurat.

Baca juga : Seperti Perubahan Iklim, Covid-19 Jadi Tantangan Global

“Masalah penemuan vaksin atau obat itu standarnya sama. Di negara manapun sama, baik pada saat normal maupun saat pandemi. Jadi, di saat pandemi sekalipun tidak ada penurunan gradasi standar WHO,” katanya.

Tulus meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk obat Covid-19 yang beredar, sebab secara internasional belum ada yang bisa menemukan obat yang bisa menyembuhkan.

“Seluruh vaksin di dunia saat ini sedang dalam proses uji klinis,” katanya.

Sebelumnya, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan bahwa obat Covid-19 buatan Unair belum sesuai kaidah standar laporan ilmiah untuk uji klinis.

Baca juga : Akibat Terpapar Covid-19, 21 Prajurit TNI Meninggal

Padahal, kata Pandu, ada sejumlah persyaratan uji klinis obat yang harus dipenuhi, di antaranya meregistras uji klinis ke WHO. Namun, mengecek obat kombinasi Covid-19 buatan Unair dan BIN ini belum diregistrasi uji klinis WHO.

“Biasanya setiap uji klinis harus diregistrasi secara internasional dan sesuai protokol harus bisa diakses oleh dunia akademis,” kata Pandu.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta semua pihak menghormati posisi BPOM sebagai institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

“Di Indonesia yang memberikan izin edar adalah BPOM. Pembuatan vaksin maupun obat Covid-19, proses pengembangannya memakan waktu lama karena harus dites kepada orang sehat, orang sakit, sakit gula kah, jantung kah, dan seterusnya. Harus dilakukan secara detail,” kata Agus.

Baca juga : Gerindra: Covid-19 Jadi Panggung Kepala Daerah di Pilkada 2020

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, BPOM telah membuat roadmap tahapan pengembangan vaksin yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan data pre klinik, klinik dan mutu dari vaksin yang akan dibuat.

“Roadmap ini telah kami sampaikan kepada Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional pada 14 Agustus 2020, nanti akan dibahas dalam Focus Group Discussion bersama para stakeholder,” kata Penny saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.