Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya...
Rabu, 2 September 2020 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, komisi antirasuah itu mengingatkan, pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.
"KPK akan ambil alih, jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/9).
Baca juga : KAMI Merasa Dianggap Ada `Taringnya`
Pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut mensyaratkan sejumlah hal. Antara lain, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian, atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan.
Kemudian, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : KPK Bertepuk Sebelah Tangan
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu undang-undang," imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Komisi Pimpinan Firli Bahuri Cs ini mendorong Kejagung bersikap transparan dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain. Karena bagaimana pun juha, publik akan memberikan penilaian terhadap hasil kerjanya," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya