Dark/Light Mode

KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Dari Polda Sumsel

Jumat, 24 Juli 2020 23:07 WIB
Jubir KPK M Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK M Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Taman Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak (koordinasi dan supervisi penindakan), hari ini Jumat, 24 Juli 202, KPK telah mengambil alih perkara tersebut dari Polda Sumsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/7). 

Baca juga : Polri Tangani 92 Kasus Penyelewengan Bansos, Terbanyak Di Sumatera Utara

Ali menjelaskan, pengambilalihan dilakukan karena polisi mempertimbangkan kesulitan menangani perkara ini dengan baik. "Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," imbuhnya. 

Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. 

Baca juga : Menko PMK : Kabupaten/Kota Harus Punya Minimal 1 PCR

Ali menjelaskan, dalam kasus korupsi itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Tersangkanya, Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anuar. Johan Anuar sempat ditahan di Mapolda Sumsel sejak 14 Februari. Tapi dia kemudian dibebaskan pada 12 Mei. 

Sebelumnya ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom.

Baca juga : DPR Apresiasi Kesigapan Baznas Kumpulkan Zakat Di Masa Pandemi

"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.